Welcome...!!!!!!

This blog just about eLqueen and the girl's things

Rabu, 25 Januari 2012

Menemukan Komunitas Yang Hilang

November tahun lalu gue nemuin suatu komunitas yang unik banget..,
namanya INLINE SKATE SEMARANG ..
bermarkas di jalan Pahlawan Semarang.,Inline Skate merupakan suatu komunitas para pecinta Rollerblade (sepatu roda yang rodanya berjejer satu baris)..,
Saat itu pertama kalinya gue nyentuh yang namanya Rollerblade..,




dan alhasil..,bisa deh itu berdiri di atas Rollerblade..,
walaupun melalui proses yang maha dahsyat susahnya,,, #fiiuuhh
Thanks to mas  Hends Down dan mas Ilham..,
hehehe..,
Dan juga thanks to Inline Skate Semarang ... :)




Tapiii..,
karena lokasi yang jauh dan waktu latihan yang tidak memungkinkan..,
gue gak bisa lagi kumpul bareng - bareng mereka..,
sedih banget rasanya ..,tapi gimana lagi .., :(

Lalu..,
beberapa bulan kemudian..,
waktu main sepeda di Rektorat UNNES ..,
ketemu deh sama anak-anak yang juga sama-sama UNNES..
trus juga bergabung di Inline Skate Semarang..,
wkwk..asiiik..bisa kumpul-kumpul lagi bareng mereka..,
trus kita sepakat deh tuh kalo mau latihan selalu kasih kabar satu sama lain..
jadi yang lagi punya waktu bisa kumpul-kumpul bareng..,latihan bareng ..,main Rollerblade tanpa harus pergi jauh-jauh..,

Kamis, 19 Januari 2012

kangeeen...

kangeeeen kamu sayaaang..
gak tau gimana jadinya kalo gak ketemu satu bulan :(

Perdana pake seragam anggar...

cieeileee...
siswanto bangeeet...  :P





keren kann??
seneng banget liatnya..wkwkwk :D
gakmau dilepas..
iyalah..baju 350ribuu..
ckckck..
gapapa...tinggal rajin latiannya..
ayoo yoo..semangaaat...!!!

Romantis

Romantis itu..waktu kamu liat aku terus dimata kamu cuma ada aku..
Romantis itu..waktu kamu iseng sms karena kangen sama aku..
Romantis itu..waktu kamu bilang sayang langsung didepan aku..
Romantis itu..waktu kamu tersenyum manis saat ngeliat aku pagi-pagi..
Romantis itu..komentar bedak aku ketebelan gara-gara kamu selalu merhatiin aku terus..
Romantis itu....kamukah??

Senin, 09 Januari 2012

K*L*ULUS day..

Hari ini gue ujian Kal***** perlu gue sensor karena ngebaca tulisan itu bikin gue sakit hati..
ini matakuliah bener-bener masternya banget..
masternya susah..
masternya soal maut..
masternya bikin galau..
dan master-master lainnya..master Limbad juga boleh :P
tadi cuma 5 soal..tapi anaknya banyak..nomer 1 aja ada a.b. sampe f..
soalnya sebaris..jawabannya sefolio..ckckck..
bener-bener deehh..
hari ini juga gue ada ujian agama..atau lebih tepatnya ujian bahasa Indonesia..
karena perasaan dari tadi kerjaan gue cuma ngarang bebas melulu..haha.
okee deh..yang lalu biarlah berlalu..
tinggal nunggu hari esok yang harus lebih baik dari hari ini.. :)

Sabtu, 07 Januari 2012

Sebuah kisah tentang selingkuhan yang punya selingkuhan...

Ada seseorang yang punya selingkuhan.....hidup mereka rukun dan damai..
sampai akhirnya ..sang selingkuhan punya selingkuhan...titik

Malam Minggu di kamar Dina Tarararengkyu yang alay-alay gituu...

Malam minggu ini gerimis..hujan..terang..gerimis lagi..hujan lagi...terang lagi...gituu terus..
bikin orang-orang yang mau pacaran saling ber galau-galau ria..haha..kasian mereka
Hari ini gue nyangkut di kamarnya Dina tarararengkyu..dan membahas kentut yang meretakan tembok..
berawal dari seorang gadis cantik yang mau didatengin cowok..trus dia nyangkut dikamar temen kosnya,,
selama perjalanan dari kamarnya ke kamar kos temennya(dari lantai atas ke lantai bawah)..perutnya kembung..terus dia kentut..
diam-diam..kentutnya mengeluarkan suara yang maha dahsyat..terus tiba-tiba itu dinding retak begitu sajaa..
gue ngakak abis denger cerita itu..terus dina pasang status di facebook(jejaring sosial yang sungguh sangat populer sekali di jaman ini) tentang kentut itu..
begini bunyi statusnya.."GILLAAAA...KENTUTTNYA ALIFAH NUR JANNAH DAASYAAT BANGET BOOOO!!!!.. BUAKAKAKA!! DINDING KAMAR GUA AMPE RETAK!!!"
Dan setelah gue sadari ternyata Alifah Nur Jannah itu gue...berarti gue yang udah bikin retak kamarnya dina..
wueedyaaan...kentut gue juga kagak bilang-bilang sih kalo dahsyatnya ampe begitu..
gue jadi tambah ngakak lagi setelah baca komentar dari temennya dina..
begini " tenanee din??edaaaaann tennaan..."
dah gitu yang ngelike langsung bejibun...dahsyat banget kentut gue..

Jumat, 06 Januari 2012

Curhatan pertama setelah mengalami titik infleksi (titik belok)....

emm..bingung juga mau nulis apa di curhatan pertama gue..,
kayaknya emang bener istilah semua orang butuh belajar..gue aja harus ngakuin kalo nulis curhatan di blog baru gue itu juga butuh proses pembelajaran ..haha
but its oke...tunggu biasa aja...kata orang kan kita bisa karena biasa..iya ngga??
ngomong -ngomong tentang belajar..gue baru sadar kalo senin besok uda mule UAS (sambil mukul jidat)..
Gue kuliah di UNNES..ambil pendidikan Matematika..gue suka matematika..tapi kadang-kadang matematika juga bikin gue pukul-pukul jidat,.apalagi kalo udah ketemu sama yang namanya KALKULUS sama GEOMETRI..wuaaduuh...itu yang paling bikin frustasi...
okee...sekarang cuma sampe ini dulu..karena setelah ngomongin mereka gue jadi takut..
jadi sekarang mau belajar dulu...walaupun gue ragu sama kata-kata gue barusan...hahaha...
Ayooo...semangat ujiaaan....!!!

Mengalami masa INFLEKSI...

Kalo katanya bang Raditya Dhika..Blog itu kaya Diary di Internet (Bukan diare di Internet...haha).Dalam Blog, kita bercerita tentang kehidupan sehari-hari.Tapi itu kata bang Dika..
Rata-rata semua blog yang gue liat ,berisi informasi-informasi penting dan bermanfaat yang pengen mereka bagi ke para pembaca.Itu bagus...luar biasa bagus malah..
tapi buat gue yang bener-bener baru didunia blogger itu sulit banget . jangankan bermanfaat buat pembaca,gue aja masih bingung sama apa yang gue tulis...ckckck (kasian banget gue  >_<)
Tapi akhirnya setelah perenungan berhari-hari...bertapa di bawah pohon cabe...semedi di gunung kidul...berdiri dipinggir laut berbulan-bulan...mencari ilham di pinggir jalan....gue jadi gila..oh salah...gue menemukan titk belok dari semua ini..(pake gaya alay Raditya dika)
Gue sekarang tau gimana manfaatin ini blog buat gue...gue mau ikutin sarannya bang dika buat bener-bener curhat di blok ini..
Sorry kalo ini terkesan egois...tapi banyak orang yang bilang..akan sangat pahit kalo kita belajar dari pengalaman kita sendiri ,dari kegagalan kita sendiri..
jadi gue mau share semua pengalaman gue buat jadi pelajaran bagi kalian yang mau membaca ini...
Jadi gak akan terlalu pahit rasanya kalo kita belajar dari pengalaman orang lain...
Gue juda jadi plong setelah curhat di blog ini...karena kadang kita punya banyak temen tapi sedikit temen yang bener-bener bisa dengerin kita...oke mereka membantu,,,mereka suka kasih solusi..
tapi sebenernya kadang-kadang kita tuh gak butuh solusi...kita cuma butuh didengerin...
So...this is my INFLECTION POINT...

Contoh makalah agama tentang Ruang lingkup agama Islam

UNDIAN BERHADIAH DAN PERLOMBAAN BERHADIAH YANG MENDEKATI JUDI
UNNES






Disusun Oleh:
Nama                   : Alifah Nur Jannah
NIM                     : 4101411140
Jurusan/Prodi     : Matematika/Pend.Matematika


Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
Universitas Negeri Semarang
2011/2012

BAB I
PENDAHULUAN


A . Latar Belakang Masalah

Dewasa ini banyak kita temukan suatu peristiwa yang sudah melenceng dari syariat Islam.Diantaranya adalah tentang undian berhadiah dan perlombaan berhadiah yang mendekati judi.Undian berhadiah seperti sumbangan sosial berhadiah yang diselenggarakan oleh departemen sosial RI dan kupon berhadiah porkas sepak bola yang diselenggarakan yayasan dana bakti kesejahteraan sosial,merupakan masalah yang aktual dan kontroversial yang hingga kini masih tetap ramai dibicarakan oleh tokoh-tokoh masyarakat.Ada pro dan juga kontra dengan argumentasinya masing-masing.
Memang kalau kita lihat kondisi negara ini yang dari segi ekonomi sangat memprihatinkan sehingga banyak orang menempuh berbagai cara untuk mendapatkan uang tanpa menghiraukan halal atau haramnya uang tersebut.Diantaranya adalah dengan mengikuti berbagai undian berhadiah dan perlombaan berhadiah juga banyak jenis permainan lain seperti togel , SBSB , lotre , sabung ayam , judi dalam Casino dan permainan - permainan lainnya.Untuk mengetahui bagaimanakah hukum dari undian berhadiah dan perlombaan berhadiah akan diuraikan dalam pembahasan makalah ini.


B . Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud undian berhadiah?
2.      Apa yang dimaksud perlombaan berhadiah?
3.      Bagaimana hukum dari mengikuti undian berhadiah?
4.      Bagaimana hukum dari perlombaan berhadiah?
5.      Apa saja jenis – jenis undian berhadiah?
6.      Apa kriteria suatu permainan dikatakan judi?





BAB II
PEMBAHASAN


A . Pengertian

Yang dimaksud dengan perlombaan berhadiah adalah perlombaan yang bersifat adu kekuatan seperti bergulat. Lomba lari atau ketrampilan ketangkasan seperti badminton, sepak bola, atau adu kepandaian seperti main catur.
Sedangkan yang dimaksud dengan undian berhadiah adalah pemungutan dana dengan cara menyelenggarakan undian/kupon berhadiah yang dapat menarik masyarakat untuk membelinya agar mendapatkan hadiah tersebut seperti yang dijanjikan.
Undian merupakan kata lain dari  lotre yang berasal dari bahasa Belanda loterij yang berarti undian berhadiah. di dalam masyarakat lotre dipandang sebagi judi sedangkan undian tidak, padahal keduanya merupakan sesuatu yang sama.

Adapun tujuan diselenggarakannya undian-undian tersebut adalah untuk menghimpun dana sumbangan. Misalnya porkas dan SDSB adalah salah suatu cara yang sangat efektif untuk menghimpun dana olahraga, karena dapat menarik masyrakat berlomba-lomba membelinya dengan harapan akan memperoleh hadiah yang dijanjikan atau untuk membantu proyek yang mau ditunjang dengan dana itu.

Undian berhadiah juga menyebar ke berbagai sector, sampai penjual barang pun banyak yang memberikan kupon berhadiah. Hingga saat ini semua iklan produk tertentu mengiming-imingi hadiah yang kadang-kadang kurang rasional. Akhirnya kecenderungan masyarakat (terutama kalangan masyarakat bawah) membeli suatu barang semata-mata bukan karena memerlukannya melainkan  tertarik pada hadiahnya.

Dari bentuk-bentuk undian tersebut seandainya dilakukan secara praktis dan individual maka hal tersebut dapat diqiyaskan kepada judi (maisir). Akan tetapi penyelenggaranya adalah pemerintah yang berwenang dan tujuannya untuk dana sosial, dan pembangunan, maka masalahnya menjadi sensitive dan rumit. Di satu sisi ada nilai positivnya namun disisi lain banyak madhorotnya dan cenderung controversial. Hal itu karena di balik adanya unsur judi terdapat juga tujuan yang baik untuk masyarakat.

Demikian pula dalam dunia perdagangan dewasa ini banyak pula jual beli barang dilakukan dengan sistem kupon berhadiah untuk kepentingan promosi barang dengannya. Karena itu untuk kepentingan umum, pemerintah mengadakan pengawasan dan penertiban terhadap penyelenggaraan undian dan kupon berhadiah, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak merugikan masyarakat dan negara. Misalnya pihak penyelenggara undian tidak menepati janjinya atau menggunakan dana yang terdahulu, penyebaran/ pengedaran undian/kupon tidak menimbulkan keburukan sosial dan sebagainya.
Undian bisa dibagi menjadi tiga bagian :

1.         Undian tanpa syarat.

Bentuk dan contohnya : Di pusat-pusat perbelanjaan, pasar, pameran dan semisalnya sebagai langkah untuk menarik pengunjung, kadang dibagikan kupon undian untuk setiap pengunjung tanpa harus membeli suatu barang. Kemudian setelah itu dilakukan penarikan undian yang dapat disaksikan oleh seluruh pengunjung.
Hukumnya : Bentuk undian yang seperti ini adalah boleh. Karena asal dalam suatu mu’amalah adalah boleh dan halal. Juga tidak terlihat dalam bentuk undian ini hal-hal yang terlarang berupa kezholiman, riba, gharar, penipuan dan selainnya.

2.         Undian dengan syarat membeli barang.

Bentuknya : Undian yang tidak bisa diikuti kecuali oleh orang membeli barang yang telah ditentukan oleh penyelenggara undian tersebut.
Contohnya : Pada sebagian supermarket telah diletakkan berbagai hadiah seperti kulkas, radio dan lain-lainnya. Siapa yang membeli barang tertentu atau telah mencapai jumlah tertentu dalam pembelian maka ia akan mendapatkan kupon untuk ikut undian.
Contoh lain : Sebagian perusahaan telah menyiapkan hadiah-hadiah yang menarik seperti mobil, HP, Tiket, biaya Ibadah Haji dan selainnya bagi siapa yang membeli darinya suatu produk yang terdapat kupon/kartu undian. Kemudian kupon/kartu undian itu dimasukkan pada kotak-kotak yang telah disiapkan oleh perusahaan tersebut di berbagai cabang atau relasinya.
Hukumnya : Undian jenis ini tidak lepas dari dua keadaan :

a.        Harga produk bertambah dengan terselenggaranya undian berhadiah tersebut.

Hukumnya : Haram dan tidak boleh. Karena ada tambahan harga berarti ia telah mengeluarkan biaya untuk masuk kedalam suatu mu’amalat yang mungkin ia untung dan mungkin ia rugi. Dan ini adalah maisir yang diharamkan dalam syari’at Islam.

b.       Undian berhadiah tersebut tidak mempengaruhi harga produk. Perusahaan mengadakan undian hanya sekedar melariskan produknya.

Hukumnya : Ada dua pendapat dalam masalah ini :

a.       Hukumnya harus dirinci. Kalau ia membeli barang dengan maksud untuk ikut undian maka ia tergolong kedalam Maisir/Qimar yang diharamkan dalam syari’at karena pembelian barang tersebut adalah sengaja mengeluarkan biaya untuk bisa ikut dalam undian. Sedang ikut dalam undian tersebut ada dua kemungkinan ; mungkin ia beruntung dan mungkin ia rugi. Maka inilah yang disebut Maisir/Qimar. Adapun kalau dasar maksudnya adalah butuh kepada barang/produk tersebut setelah itu ia mendapatkan kupon untuk ikut undian maka ini tidak terlarang karena asal dalam mu’amalat adalah boleh dan halal dan tidak bentuk Maisir maupun Qimar dalam bentuk ini. Rincian ini adalah pendapat Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Asy-Syaikh, Lajnah Baitut Tamwil Al-Kuwaiti dan Haiah Fatwa di Bank Dubai Al-Islamy.

b.   Hukumnya adalah haram secara mutlak. Ini adalah pandapat Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz dan Al-Lajnah Ad-Da`imah. Alasannya karena hal tersebut tidak lepas dari bentuk Qimar/Maisir dan mengukur maksud pembeli, apakah ia memaksudkan barang atau sekedar ingin ikut undian adalah perkara yang sulit.

3.         Undian dengan mengeluarkan biaya.

Bentuknya : Undian yang bisa diikut setiap orang yang membayar biaya untuk ikut undian
tersebut atau mengeluarkan biaya untuk bisa mengikuti undian tersebut dengan mengeluarkan biaya.       

Contohnya : Mengirim kupon/kartu undian ke tempat pengundian dengan menggunakan perangko pos. Tentunya mengirim dengan perangko mengeluarkan biaya sesuai dengan harga perangkonya.

Contoh lain : Ikut undian dengan mengirim SMS kelayanan telekomunikasi tertentu baik dengan harga wajar maupun dengan harga yang telah ditentukan.

Contoh lain : Pada sebagian tutup minuman tertera nomor yang bisa dikirim ke layanan tertentu dengan menggunakan SMS kemudian diundi untuk mendapatkan hadiah yang telah ditentukan. Apakah biaya SMS-nya dengan harga biasa maupun tertentu (dikenal dengan pulsa premium).

Hukumnya : Haram dan tidak boleh. Karena mengeluarkan biaya untuk suatu yang mu’amalat yang belum jelas beruntung tidaknya, maka itu termasuk Qimar/Maisir.



B . Hukum

Mengenai hukum dari perlombaan berhadiah, pada prinsipnya lomba semacam badminton, sepakbola dan lain-lain diperbolehkan oleh agama, asalkan tidak membahayakan keselamatan badan dan jiwa. Dan mengenai uang hadiah yang diperoleh dari hasil lomba tersebut diperbolehkan oleh agama, jika dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
1.      Jika uang lomba berhadiah itu disediakan oleh pemerintah atau sponsor non pemerintah untuk para pemenang.
2.      Jika uang hadiah itu merupakan janji salah satu dua orang yang berlomba kepada lawannya, jika ia dapat dikalahkan oleh lawannya itu.
3.      Jika uang hadiah lomba disediakan oleh para pelaku lomba dan mereka disertai Muhallil, yaitu orang yang berfungsi menghalalkan perjanjian lomba dengan uang sebagai pihak ketiga, yang akan mengambil uang hadiah itu, jika ia jagonya menang; tetapi ia tidak harus membayar, jika jagonya kalah.
Lomba dengan menarik uang saat pendaftaran dari peserta untuk hadiah termasuk judi, sedangkan yang bukan untuk hadiah itu tidak termasuk judi.
Abdurrahman Isa menjelaskan, bahwa Islam membolehkan bahkan memberi rekomendasi terhadap usaha menghimpun dana guna membantu lembaga sosial keagamaan dengan memakai sistem undian berhadiah, agar masyarakat tertarik untuk membantu usaha sosial itu.
Menurut Abdurrahman Isa, undian berhadiah itu tidak termasuk judi, karena judi dan lain sebagainya dirumuskan oleh ulama’ Syafi’i adalah “antara kedua belah pihak yang berhadapan itu masing-masing ada untung dan rugi”. Padahal pada undian berhadiah untuk amal itu pihak penyelenggara tidak menghadapi untuk rugi, sebab uang yang akan masuk sudah ditentukan sebagian untuk dana sosial, dan sebagian lagi untuk hadiah dan administrasi.
Undian berhadiah atau lotre lebih dekat dengan judi. Judi adalah permainan yang mengandung unsur taruhan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara langsung yang sifatnya untung-untungan dan mengadu nasib. Semua taruhan dengan cara mengadu nasib yang sifatnya untung-untungan dilarang keras oleh agama sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 90:

يا أيّها الذين أمنوا إنما الخمر و الميسر والأنصاب والأزلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبه لعلّكم تفلحون ّ

Hai orang-orang beriman sesungguhnya minum khomer, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji yang merupakan perbuatan syeitan. Maka jauhilah perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan.”
(QS. Al-Ma’idah:90)

Berdasarkan ayat di atas jelas bahwa judi adalah perbuatan keji dan mungkar yang akan menyebarkan kekejian di kalangan umat. Orang yang kalah akan jatuh melarat sementara orang yang menang akan dibenci. Semua pihak akan hanyut dibawa arus sebagaimana yang dijelaskan dalam surat Al-Maidah ayat 91:

إنّما يرييد االشطان أن يوقع بينكم العداوة و البغضاء فى الخمر و الميسر و يصدّكم عن ذكر الله و عن الصلاة فهل أنتم منتهوون ّ

sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khomer dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu.”(QS. Al-Ma’idah: 91)

Kemudian bagaimanakah hukumnya undian berhadiah dan lotre apakah sama dengan judi? Sebagaimana dijelaskan tadi bahwa undian berhadiah mempunyai unsur-unsur perjudian sedangkan hukum judi sudah tentu haram karena terdapat unsur taruhan dan untung-untungan akan tetapi lotre tidak demikian. Lotre bertujuan untuk menghimpun dana demi pembangunan yang mana merupakan sesuatu hal yang positif.



C . Kriteria Permainan Dikatakan Judi


Lafal yang dipakai dalam Al-Qur’an untuk judi adalah “maisir”. Di dalam Al-Qur’an tidak ditemukan “qimar”.
Maisir pada asal bahasa ialah: berqimar dengan anak panah baik untuk mencari siapa yang mempunyai nasib bik, dapat bagian banyak, ataupun siapa yang tidak bernasib baik mendapat bagian sedikit, ataupun tidak mendapat apa- apa.
Kemudian lafal Maisir ini dipakai untuk sebagai macam qimar. Ibnu Atsir dalam kitabnya: An-Nihayah berkata; maisir ialah berjudi dengan dadu. Segala apa saja yang padanya mengandung makna judi maka dia dipandang maisir, anak-anak yang bermain kelereng.
Maka anak-anak yang bermain kelereng dapat juga dikatakan maisir, karena disana ada unsur kalah dan menang bukan? Dan qimar ialah bertaruh dengan mata uang, dengan benda-benda tertentu, dengan menggunakan dan nasib.


D . Pendapat Para Ulama

Al Ustadz Dzulqornain bin Muhammad Sunusi,Dalam menguraikan tentang hukum undian diharuskan untuk kembali mengingat beberapa kaidah syari’at Islam yang telah dijelaskan dalam tulisan bagian pertama dalam pembahasan ini.
Kaidah-kaidah tersebut adalah sebagai berikut:Pertama : Kaidah yang tersebut dalam riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu: “ Rasululloh Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli gharor.”Gharor adalah apa yang belum diketahui diperoleh tidaknya atau apa yang tidak diketahui hakekat dan kadarnya.Kedua : Kaidah syari’at yang terkandung dalam firman Alloh Ta’ala:“Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya khamr maisir berhala mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lataran khamr dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Alloh dan sembahyang; maka berhentilah kamu ” Dan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu riwayat Al Bukhori dan Muslim Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“ Siapa yang berkata kepada temannya: Kemarilah saya berqimar denganmu maka hendaknya dia bershodaqoh.” Yaitu hendaknya dia membayar kaffaroh menebus dosa ucapannya.
Ayat dan hadits di atas menunjukkan haramnya perbuatan maisir dan qimar dalam mu’amalat.Maisir adalah tiap mu’amalah yang orang masuk ke dalamnnya setelah mengeluarkan biaya dengan dua kemungkinan; dia mungkin rugi atau mungkin dia beruntung.Qimar menurut sebagian ulama adalah sama dengan maisir dan menurut sebagian ulama lain qimar hanya pada mu’amalat yang berbentuk perlombaan atau pertaruhan.
a.       Pendapat yang Mengharamkan Lotre atau Undian Berhadiah

Muktamar Majlis Tarjih Muhammadiyah di Sidoharjo tanggal 27-31 Juli 1969 memutuskan bahwa lotre sama dengan judi oleh karena itu hukumnya haram dengan pertimbangan sebagaimana berikut:

a.    Lotre pada hakikatnya dan sifatnya sama dengan taruhan dan perjudian dengan unsur-unsur pihak yang menerima hadiah sebagai pemenang dan pihak yang tidak mendapat hadiah sebagai yang kalah.
b.    Oleh karena lotre adalah salah satu jenis dari taruhan dan perjudian maka berlakukan nash shorih dalam Al-Qur’an surat Al-Baqoroh ayat 183 dan 219, surat Al-Maidah ayat 90-91.
c.    Muktamar mengakui bahwa bagian hasil lotre yang diambil oleh pihak penyelenggara mengandung manfaat bagi masyarakat sepanjang bagian ini betul-betul dipergunakan bagi pembangunan
d.   Bahwa madhorot dan akibat jelek yang ditimbulkan oleh tersebar luasnya taruhan dan perjudian dalam masyarakat jauh lebih besar daripada manfaatnya yang diperoleh dari penggunaan hasilnya.

Ahmad Asy-Syirbashi dalam kitabnya yasalunaka fid din wal hayah mengemukakan bahwa lotre adalah salah satu dari bentuk praktek perjudian yang dilarang oleh agama Islam, keuntungan yang diperoleh darinya juga haram. Titik pengharamannya terletak pada adanya unsur memakan harta orang lain dengan cara batil, penipuan, dan kebodohan. Disamping itu perbuatan judi mendorong orang untuk menggantungkan harapannya kepada harapan-harapan yang dusta.

Hal yang senada dilontarkan oleh Dr. Yusuf Qordhowi yang memandang lotre adalah praktek judi, belia beralasan sebagaimana berikut:
a.    Lotre atau undian berhadiah mengandung unsur perjudian
b.    Praktek ini menonjolkan egoisme dan mengenyampingkan semangat persaudaraan
c.    Merugikan banyak konsumen dan menguntungkan satu orang
d.   Mengajarkan orang untuk berlebihan karena kenyataannya para konsumen membeli terus barang-barang yang sebenarnya tidak mereka butuhkan

b.      Pendapat Yang Membolehkan Lotre atau Undian Berhadiah

Menurut Rosyid Ridho, lotre dan undian berhadiah yang dilakukan secara formal oleh pemerintah yang ditujukan untuk pembangunan dan kemaslahatan bersama tidak dapat di samakan dengan judi, karena manfaatnya lebih besar daripada madhorotnya. Namun ia tampaknya tidak menghalalkan bagi orang-orang yang cocok nomer undiannya untuk mengambil hadiahnya, karena dianggap memakan harta orang lain dengan cara yang batil meskipun tidak menimbulkan permusuhan dan kebencian antara mereka, serta juga tidak menyebabkan lupa pada Tuhan.

Hal yang senada dilontarkan oleh Abdurrohman Isa, ia mangasumsikan bahwa undian berhadiah untuk amal itu tidak termasuk judi karena judi sebagaimana dirumuskan oleh ulama syafi’iyah adalah antara kedua belah pihak yang berhadapan itu masing-masing ada untung rugi, padahal dalam undian berhadiah untuk amal itu pihak penyelenggara tidak menghadapi untung rugi, sebab uang yang akan masuk sudah ditentukan sebagian untuk dana sosial dan sebagian lagi untuk hadiah dan administrasi.Bahkan menurut beliau islam meberikan rekomendasi terhadap usaha penghimpunan dana guna membantu lembaga sosial keagamaan dengan memakai sistem undian berhadiah, agar masyarakat tertarik untuk membantu usaha sosial itu, akan tetapi dengan syarat seperti berikut ini:

a.    Uang yang masuk benar-benar untuk kepentingan sosial keagamaan dan sebagainya.
b.   Penarikan nomor undian harus disaksikan oleh petugas dari Dept. Dalam Negri dan Dept. Sosial.
c.    Dana yang masuk telah dibagi. Misalnya 60% untuk dana sosial keagamaan, sedangkan 40% untuk hadiah dan biaya administrasi.

Dokter Fuad Muhammad Fakhruddin pun mengikuti atau sependapat dengan pendapat diatas. Sebagaimana dikutip oleh Ali Hasan, menurutnya bahwa lotre tidak termasuk dalam kategori judi yang diharamkan. Lebih lanjut beliau berkata: “ pembeli lotre apabila maksud dan tujuannya hanya menolong dan mengharapkan hadiah, maka dalam perbuatan itu tidak tedapat unsur perjudian.

Selain itu juga ulama Indonesia seperti Syeikh Ahmad Syurkati (Al-‘Irsyad) berpendapat bahwa, lotre itu bukan judi karena bertujuan untuk menghimpun dana yang akan disumbangkan untuk kegiatan sosial dan kemanusiaan. Bahkan beliau mengakui bahwa unur negatifnya tidak ada, tetapi sangat kecil dibandingkan manfaatnya.










BAB III
KESIMPULAN


Dalam uraian diatas kaitannya dengan undian berhadiah dan perlombaan berhadiah dapat dianalisis bahwa segala macam alat atau segala macam permainan yang digunakan untuk mencari keuntungan, dengan cara keberuntungan dinamakan judi. Segala macam alat atau segala macam permainan yang digunakan untuk mencari keuntungan dengan cara keberuntungan juga dikatakan judi.
Bahkan permainan bola, bulutangkis dan lain-lain yang sekarang berkembang dalam masyarakat kita adalah permainan yang sering dikatakan taruhan. Pada waktu itu permainan bola sendiri masih tetap mubah tetapi terhadap orang yang bertaruh, permainan bola ini menjadi haram. Karena ia menjadikan bola itu sebagai permainan judi.
Perlombaan berhadiah adalah perlombaan yang bersifat adu kekuatan seperti bergulat. Lomba lari atau ketrampilan ketangkasan seperti badminton, sepak bola, atau adu kepandaian seperti main catur. Sedangkan yang dimaksud dengan undian berhadiah adalah pemungutan dana dengan cara menyelenggarakan undian/kupon berhadiah yang dapat menarik masyarakat untuk membelinya agar mendapatkan hadiah tersebut seperti yang dijanjikan.
Pada hakikatnya perlombaan berhadiah dan undian berhadiah kalau tidak mengandung unsur judi dan dana itu berasal dari pemerintah atau suatu sponsor maka itu diperbolehkan. Tetapi apabila dana itu diambil dari kedua belah pihak dan dari pihak ada yang rugi dan untuk maka ini dikatakan judi yang diharamkan oleh agama.
Dan undian yang bersyarat harus membeli barang, terdapat 2 bentuk, yakni yang pertama jikalau harga produk bertambah dengan terselenggaranya undian tersebut maka hukumnya haram, karena ia telah mengeluarkan biaya untuk masuk ke dalam suatu mu’amalat. Dan jikalau undian tersebut tidak mempengaruhi harga product, terdapat 2 pendapat mengenai hal tersebut. Dan pendapat yang pertama yang paling kuat.

Sedangkan undian yang mana peserta harus mengeluarkan biaya, maka hukumnya Haram dan tidak boleh. Karena mengeluarkan biaya untuk suatu yang mu’amalat yang belum jelas beruntung tidaknya, maka itu termasuk Qimar/Maisir. Wallahu a’lam bishowab.






DAFTAR PUSTAKA


Ash-Shiddieqi, Hasbi, Kumpulan Soal Jawab, Jakarta: Bulan Bintang, 1971.
Mahfudz, Sahal, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, (Surabaya: Diantama, 2004)
Uman, Cholil, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, Surabaya: Ampel Suci, 1994.
Zuhdi, Masjfuk, Masail Fiqhiyah, Jakarta: CV Haji Masagung, 1994.
Zuhdi, Msjfuk. 1997. Masail Fqhiyah. Jakarta: PT. Toko Gunung Agung
Sudrajat, Ajat. 2008. Fikih Aktual. Yogyakarta: Stain Press Ponorogo

Just for view...

Ini ada beberapa minidress dari beberapa merek..
Justfor view aja..(Karena gak bisa beli   >_<  )